Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Cipinang. Pemindahan ini sesuai dengan penetapan majelis hakim, yang mengabulkan permintaan Fredrich untuk pindah Rutan.
"Hari ini FY (Fredrich Yunadi) dipindahkan ke Rutan Cipinang," terang jaksa KPK M Takdir kepada pers, Rabu (02/05).
Ia mengatakan, pemindahan dilakukan setelah Jaksa menerima surat penetapan majelis hakim mengenai pemindahan tersebut. Fredrich akan dipindahkan dari Rutan KPK dengan mobil tahanan pada sore ini. “Penetapan kami terima pas sidang FY yang Kamis minggu lalu," terang jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Fredrich meminta Majelis hakim untuk memindahkannya dari rutan KPK dengan alasan Rutan itu tidak nyaman untuk ditempati. Jaksa menyarankan agar Fredrich dipindah ke rutan Cipinang atau Salemba, dan Fredrich memilih rutan Cipinang.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto itu didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved