Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memblokir sementara keuangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebesar Rp140 miliar.
Ini merupaka kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sementara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jumlah anggara yang diblokir tersebut merupakan 8 dari total belanja 2024 yang ditetapkan Kemendag sekitar Rp1,9 triliun.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, menjelaskan, anggaran yang diblokir itu berasal dari pos perjalanan dinas, hingga kegiatan sosialisasi. Sehingga, kebijakan itu, tidak akan terlalu berpengaruh pada kinerja Kemendag.
"Anggaran Rp 140 miliar di 2024 (anggaran yang kena blokir). Yang diblokir adalah anggaran dari sosialisasi, perjalanan dinas. Kami menyesuaikan, saya kira nggak ada masalah dari Kemendag," kata Suhanto kepada wartawan di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024).
Menurut Suhanto, Kemendag akan menggunakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan prioritas. Terutama kinerja ekspor yang dipastikan tidak akan terganggu.
"Walau pun kena automatic adjustment, kami juga memprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan yang tentunya menjadi strategis akan kami utamakan. Apakah itu mencakup target prioritas nasional sebagai kinerja ekspor, kami pastikan tidak akan terganggu," kata Suhanto.
Suhanto mengatakan, Kemendag memahami keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan pemblokiran anggaran, sebagai langkah antisipasi di tengah kondisi geopolitik global yang tidak dapat diprediksi.
Dengan kebijakan ini, kementerian dan lembaga diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan.
"Kami sadar bahwa pemerintah pasti akan mementingkan kebutuhan yang lebih utama. Untuk kegiatan monitoring-monitoring kan sekarang bisa dengan sistem online dan lain-lain," kata Suhanto.
Sebelumnya, melalui Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan blokir sementara belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 sebesar Rp50,14 triliun.
Kebijakan tersebut berlaku untuk belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, terutama berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment di antaranya yaitu belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, hingga belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved