Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pendapat Mahkamah Agung terkait polemik status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama. MA menyatakan, tidak bisa memberikan pendapat hukum karena soal itu sedang di gugatan ke pengadilan.
"MA tidak bisa memberikan fatwa hukum karena sedang proses di pengadilan," kata Tjahjo kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/02). Tjahjo membawa surat yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.
Pemerintah saat ini memang tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya. Gugatan dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air.
Mereka menuntut agar pemerintah segera memberhentikan Ahok untuk sementara karena statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama. "Saya paham. Kalau MA buat fatwa kan akan memengaruhi pengadilan yang sekarang sedang tahap saksi-saksi," ujar Tjahjo.
Mendari mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat dari MA tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi apa yang harus diperbuat. Namun Kemendagri, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada sikapnya yang akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum terlebih dahulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved