Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, peneguhan kembali status Warga Negara Indonesia kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, masih menyisakan masalah. Peneguhan kembali status WNI bagi Arcandra itu, bisa saja digugat.
"Tidak ada istilah peneguhan di UU. Kalau pernah punya kewarganegaraan Indonesia lalu hilang karena suatu sebab, lalu mau mendapatkan kewarganegaraan lagi caranya hanya dua," kata Mahfud kepada pers, Sabtu (10/09) malam.
Mahfud mengatakan, cara pertama yaitu naturalisasi dengan cara tinggal dahulu di Indonesia selama 5 tahun. Cara kedua adalah penganugerahan dari Presiden dengan pertimbangan dari DPR. }Yang diumumkan Yasonna ini peneguhan. Ini enggak ada, di mana pasalnya?" ujar Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan alasan Yasonna bahwa Arcandra "stateless" setelah melepas kewarganegaraan AS nya.
Dikatakan Mahfud, kondisi stateless terjadi misalnya ketika WN Amerika Serikat melahirkan anak di Indonesia. Seperti diketahui, Amerika Serikat menganut ius soli yaitu kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Sementara Indonesia berpegang pada ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, anak itu saat lahir tidak memiliki kewarganegaraan.
Jika kasus Arcandra disebut sebagai stateless dan harus diteguhkan kewarganegaraannya, Mahfud berpendapat prinsip itu bisa diterapkan pada pengungsi Rohingya hingga mereka yang kewarganegaraannya dicabut sebagai hukuman.
Mahfud mengatakan, masih ada yang janggal dalam keputusan pemerintah menyelesaikan polemik kewarganegaraan Arcandra. "Ini masih bermasalah secara hukum. Bisa saja kalau ada orang menggugat ke peradilan PTUN, ini bisa dilakukan gugatan," ujar Mahfud.
Tentang kabar bahwa Arcandra akan diangkat kembali menjadi menteri, Mahfud tidak keberatan. Akan tetapi, ia menyarankan, sebelum hal itu dilakukan Presiden, urusan kewarganegaraan yang bersangkutan sudah clear. "Kalau seumpama ketatanegaraannya sudah oke, mau diangkat jadi menteri tidak masalah," tandas Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved