Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Agus Mustafa dan Bambang Suryanto, hari ini, Rabu (19/08). Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap hakim PTUN Medan.
Kepada pers, Rabu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, kedua orang itu diminta keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Syamsir Yusfan, yang juga salah seorang panitera di PTUN Medan . "Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka SY," kata .
Ditambahkan Priharsau, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dermawan Ginting sebagai tersangka kasus dugaan suap ini. Dermawan yang merupakan salah seorang hakim PTUN Medan, sudah sejak pukul 11.30 WIB berada di KPK. Namun, ia tak berkomentar apa pun terkait pemeriksaan ini.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Selain Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho gdan istri keduanya Evi Susanti, KPK lebih dulu menetapkan 6 orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved