Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 karyawan PT Citra Gading Asritama (PT CGA), hari ini, Senin (29/02). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap terkait upaya penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kepada pers, Senin, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketiga saksi tersebut adalah Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto serta Rusdi Widicaksono.
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. "Diperiksa sebagai saksi untuk ATS," ujar Priharsa.
PT Citra Gading Asritama adalah perusahaan milik Ichsan Suaidi, tersangka penyuap Andri. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor milik tersangka. "Termasuk soal hasil geledah beberapa waktu lalu," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat suap menyuap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat malam (12/02), KPK menyita uang Rp400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved