Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hari ini, Kamis (31/03). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," terang Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) KPK, Yuyuk Andriati, kepada pers, Kamis (31/03).
Hingga pukul 09.50 WIB, Nurhadi belum tampak tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini, merupakan kali kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, ia juga pernah diminta keterangan untuk tersangka Andri pada 8 Maret 2016 lalu. Nurhadi kala itu usai pemeriksaan menyatakan ditanya penyidik salah satunya perihal besaran gaji yang diterima Andri selama bekerja di MA.
“(Ditanya) apa tugasnya Kasubdit si Andri itu. Itu yang pertama, diuraikan panjang itu. Kedua menjelaskan masalah take home pay-nya. Diurut mulai 2012 akhir, per bulan, gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian reputasinya. Kemudian uang makan dan sebagainya," ujar Nurhadi, usai diperiksa selama kira-kira 10 jam, pada Selasa (08/03) lalu.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka ATS hari ini. Ia yaitu karyawan PT Citra Gading Asritama, Triyanto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat suap menyuap terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Jumat malam (12/02), KPK menyita uang Rp400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved