Bekas anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Budi Supriyanto dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini, Budi bersalah menerima suap dalam menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/10). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama." sebut Jaksa.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan, perbuatan Budi dinilai memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya. Di antaranya merupakan penyelenggara negara yang bersama-sama dengan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin menerima fee dari Abdul Khoir sebesar SGD 305 ribu.
"Hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan dengan Abdul Khoir dan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam pertemuan di Hotel Ambhara yang ditindaklanjuti dengan penagihan uang kepada Abdul Khoir oleh Dessy dan Julia atas perintah Damayanti," kata jaksa.
Alasan memberatkan tuntutan, Budi dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak check dan balance antaralegislatif dan eksekutif serta menghambat pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Meski terdakwa tahu tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi, tapi terdakwa secara sadar melakukan hal tersebut dengan menerima suap dari Abdul Khoir," ujar jaksa.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, kuasa hukum Budi mengatakan akan mengajukan pledoi pekan depan. "Terdakwa akan melakukan pembelaan secara pribadi dan kuasa hukum juga akan melakukan pledoi," kata Kuasa Hukum.
Budi merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Ia melalui pengacaranya sempat berupaya mengembalikan uang SIN$305 ribu atau senilai Rp4 miliar pada KPK pada 1 Februari 2016 lalu. Tapi KPK menolak pengembalian uang tersebut dan justru melakukan penyitaan karena terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.
Dalam kasus yang sama KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved