Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Mochammad Sanusi. Mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ini dinyatakan terbukti menerima suap terkait rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta.
"Menyatakan terdakwa M Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/12)
Sanusi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan aset.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga menolak tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak politik bukan kewenangan pengadilan. Hakim Sumpeno mengatakan, ketentuan mengenai hak politik telah diatur dalam Undang-undang terpisah. "Masyarakat saat ini juga sudah pintar memilih," kata Sumpeno.
Majelis hakim memerintahkan agar sejumlah mobil mewah dan harta milik Sanusi disita untuk negara. Namun beberapa aset tanah dan bangunan berupa Sanusi Center di Kramat Jati, Jakarta Timur dan satu unit rumah di Kompleks Perumahan Permata Regency dikembalikan pada pemiliknya. Sebab kepemilikan aset tersebut bukan atas nama Sanusi.
Menanggapi vonis majelis hakim, Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. Namun, ia sempat menangis saat berjalan keluar dari ruang persidangan. Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi.
Meski demikian, Sanusi mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya. "Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa. Allah yang atur," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved