Polri serius melakukan penegakan hukum terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Hingga hari ini, Rabu (18/9), Polri telah menetapkan 230 orang tersangka perorangan dan lima korporasi.
"Ini adalah bukti bahwa Polri serius, sesuai perintah Kapolri (Jenderal Tito Karnavian)," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9).
Dedi menerangkan, dari 230 orang tersangka, 117 berkas perkara sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, 44 berkas tersangka sudah masuk ke dalam tahap satu, dua berkas sudah P19 dan dua sudah pada tahap P21.
"Sementara 22 berkas perkara sudah tahap dua, kami limpahkan kepada Kejaksaan," jelas Dedi.
Adapun lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (Riau), PT Bumi Hijau Lestari (Sumsel), PT Palmindo Gemilang Kencana (Kalteng), PT Surya Argo Palma (Kalbar) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (Kalbar).
© Copyright 2024, All Rights Reserved