Surat perintah pelaksanaan eksekusi terpidana mati dari Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor telah diterbitkan. Pelaksanaan eksekusi mati, tinggal menghitung hari.
Kepada pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, surat perintah eksekusi itu terbit pada hari ini, Kamis (23/04).
“Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) kepada jaksa eksekutor tanggal 23 April ini," ujar Tony.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati akan dilakukan. Surat perintah itu sendiri berisi mengenai persiapan pelaksanaan eksekusi mati. “Surat itu untuk melakukan persiapan pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi," ujar Tony.
Pihak kejaksaan masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap salah satu terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Apabila PK Zainal ditolak maka kejaksaan akan melaksakana eksekusi terhadap 10 terpidana mati. “Ini tentu masih terbuka karena masih menunggu Zainal Abidin, kalau sudah ditolak berarti akan komplit 10 orang," ucap Tony.
Kabar terakhir, MA telah menolak PK yang diajukan oleh warga negara Perancis Sergei Atloui dan Warga Ghana Martin Anderson. Keduanya termasuk dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati yang hingga kini belum ditentukan waktunya.
Dari 10 orang itu, 2 orang berkewarganegaraan Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka dikenal dengan komplotan Bali Nine.
© Copyright 2024, All Rights Reserved