Tertukarnya surat suara pada 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 daerah di Jawa Timur, membuat pemungutan suara di daerah itu dihentikan. Pemungutan suara di 51 TPS itu akan diulang maksimal 10 hari ke depan.
Kepada pers, Kamis (10/04), Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, ke-34 TPS tersebut tersebar di Banyuwangi (3 TPS), Kabupaten Madiun (4 TP), Gresik (3 TPS), Lumajang (3 TPS), Surabaya (22 TPS), Nganjuk (8 TPS), dan Kabupaten Sumenep (8 TPS).
“Sebenarnya, ada sejumlah TPS yang juga bermasalah di Probolinggo, Bojonegoro, Tulungagung, dan Ponorogo, namun dapat diatasi oleh KPU setempat," terang dia.
KPUD Jatim juga masih terus melakukan koordinasi dengan pihak panwas dan KPU kabupaten/kota terkait terkait pencoblosan ulang. “Untuk jadwal coblos ulang, kami masih konsultasikan dengan KPU pusat," tambah dia.
Pendistribusian surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan tersebut, sambung Eko, terjadi hanya pada surat suara caleg kabupaten/kota. Sementara untuk caleg DPR dan DPRD Jawa Timur, relatif tidak ada kesalahan distribusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved