Selain mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutan Bhatoegana juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu dengan istrinya Nunung Rusyatie sebagai jaminan.
Hari ini, Kamis (05/03), kuasa hukum Sutan, Razman Arief Nasution, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengajukan penangguhan penahanan itu. “Kami datang ke KPK untuk meminta penangguhan penahanan Pak Sutan dengan jaminan dari istrinya, Nunung Rusyatie," ujar Razman kepada pers di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, tidak ada urgensi yang mengharuskan Sutan mendekam di tahanan selama proses penyidikan berjalan. Menurut dia, Sutan selama ini telah menjalin koordinasi secara terbuka dan baik dengan penyidik KPK.
Ditambahkan Razman, KPK idealnya melanjutkan cegah per 6 bulan kepada Sutan. Cegah itu telah diterapkan pada Februari 2014. Dengan keputusan cegah pun, Sutan tak memiliki keleluasaan untuk beraktivitas di dalam negeri, apalagi melancong ke luar negeri.
Kalaupun alasan penahanan karena khawatir tersangka kabur dan menghilangkan alat bukti, Razman menganggap sanksi cegah sudah cukup memenuhi persyaratan.
Razman menambahkan, selain meminta penangguhan penahanan, kedatangan ia juga akkan meminta penjelasan atas status penetapan tersangka yang dikenakan terhadap Sutan. Razman menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka Sutan.
Pasalnya, Sutan disebut-sebut terkait dalam perkara kasus suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, namun KPK malah menetapkan Sutan tersangkut kasus penetapan APBN-P di Komisi VII DPR.
“Jadi sebaiknya KPK menghentikan pemanggilan terhadap Pak Sutan sebelum praperadilan menghasilkan putusan. Ini penting untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka klien kami," ujar dia.
Sekedar catata, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat itu dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved