Sepanjang 2017, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 207 jaksa yang terbukti melanggar kode etik. Dari jumlah itu, 51 diantaranya mendapat hukuman terberat, diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ada 207 Jaksa yang telah dijatuhi hukuman disiplin di tahun 2017," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Prasetyo merinci dari 207 jaksa itu, 51 di antaranya mendapatkan hukuman terberat yakni dipecat. Sedangkan 95 jaksa lainnya dikenakan hukuman kategori sedang dan 61 Jaksa dengan hukuman kategori ringan.
Dibandingkan dengan tahun 2016, jumlah jaksa yang dijatuhi sanksi pada 2017 meningkat. Pada 2016 sebanyak 37 jaksa dikenakan hukuman ringan, 31 jaksa dengan hukuman sedang dan 25 jaksa hukuman berat pemecatan.
Kendati demikian, Prasetyo meminta publik tidak menganggap semua jaksa berperilaku buruk gara-gara satu oknum jaksa. "Kasihan jaksa lainnya memiliki kinerja yang bagus," jelasnya.
Prasetyo mengaku sudah berupaya keras agar tidak terjadi pelanggaran kode etik oleh para jaksa melalui pengawasan melekat atau "waskat" meski masih ada saja yang melanggar. “Jumlah jaksa di Indonesia ada 10 ribu orang, tentunya tidak mungkin semuanya terawasi satu persatu,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved