Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyarankan KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Upaya itu perlu dilakukan mengingat KPK terikat pada UU yang mengatur tidak adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Tentunya PK. KPK juga perlu meminta fatwa ke MA tentang ketentuan yang tidak membolehkan SP3 itu," terang Abdullah kepada pers di Jakarta, Senin (16/02) malam.
Fatwa MA diperlukan KPK, karena hasil sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Dengan kata lain, secara otomatis bisa diartikan turut menghentikan proses penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK.
Abdullah mempertanyakan penilaian hakim yang tidak menganggap BG sebagai bagian dari penyelenggara negara. Padahal dalam Pasal 11 ayat 1 UU KPK disebutkan bahwa KPK berhak menindak penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak terkait penyelenggara negara dan penegak hukum.
Ia menilai, hakim Sarpin hanya mengkesplorasi terkait proses penyidikan namun tidak menelaah status BG sebagai seorang penyelenggara negara. BG setidaknya bisa dikategorikan sebagai pihak terkait penyelenggara, jika benar jabatannya itu dipermasalahkan. “Jadi saya kira ini terobosan dari hakim, tapi hakimnya tidak konsisten," kata Abdullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved