Fraksi Partai Gerindra menegaskan, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu dilakukan. Revisi yang kini difokuskan pada 4 poin, diyakini akan melebar dan mengancam kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Gerindra Supratman Andi Agtas kepada pers, di Jakarta, Sabtu (06/02). "Siapa yang bisa jamin revisi itu tidak merambat ke mana-mana? DPR ini lembaga politik," ujar dia.
Menurutnya, revisi UU KPK yang saat ini bergulir, akan mengarah pada pelemahan KPK dalam memberantas korupsi. Meski dikatakan revisi UU KPK saat ini difokuskan pada 4 hal, yaitu kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), keberadaan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, dan keberadaan penyidik independen. Bisa saja dalam pembahasannya akan melebar lebih luas lagi.
Supratman menyatakan, Gerindra telah menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dilakukan. Ia juga menyebut Fraksi PKS menyerukan penolakan yang sama terhadap revisi UU tersebut.
"KPK memang punya kelemahan, tapi bukan berarti kewenangannya harus direvisi. Kita akan terus menolak dan mencoba lobi fraksi lain," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved