Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Dengan putusan ini, langkah Poppy untuk kembali menjadi senator dipastikan kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan dalam sidang MK, di Jakarta, Rabu (25/06).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat Poppy tidak dapat menghadirkan bukti-bukti di persidangan yang memperkuat dalil-dalilnya bahwa telah terjadi kecurangan di daerah pemilihannya.
"Seharusnya peohon mengajukan keberatan saat perhitungan suara dan mengajukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti. Namun itu tidak dilakukan pemohon," bunyi pertimbangan hukum putusan itu.
MK menilai dalil pemohon berupa dugaan semata dan fakta persidangan pemohon tidak mengajukan saksi di kabupaten yang dipermasalahkan. "Bawaslu tidak pernah menerima keberatan pemohon. Dalil pemohon menurut Mahkamah tidak berdasar menurut hukum," demikian putusan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved