Kalangan anggota DPR RI di Senayan mulai kebakaran jenggot lantaran panggilan untuk menghadiri Panja Sukhoi tak digubris Menperindag Rini MS Suwandi.
Kalangan dewan mengancam Rini MS Suwandi bisa dikenai pasal 30 Undang-undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, DPD dan MPR jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Panitia Kerja (Panja) Sukhoi yang ketiga kalinya, 29 atau 30 Juli.
Wakil Ketua Komisi I DPR/Ketua Harian Panja Sukhoi, Effendy Choirie, mengatakan di Jakarta, Kamis, Panja akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR untuk melaporkan sikap Menperindag kepada polisi guna dilakukan proses hukum, jika dalam panggilan ketiga itu tidak datang.
Ia menandaskan, pihaknya memandang serius masalah itu. "Sebab kita mau menegakkan hukum, bukan main-main," ujarnya.
Berdasarkan pasal 30 UU Susduk, jika pejabat yang bersangkutan tidak bersedia datang setelah dipanggil tiga kali oleh Dewan, maka bisa dipanggil secara paksa oleh polisi, bahkan bisa disandera.
Choirie menegaskan, Panja Sukhoi diharapkan sudah selesai sebelum Sidang Tahunan (ST) MPR 2003 yang dimulai 1 Agustus.
"Kami harapkan Panja Sukhoi menyelesaikan tugasnya sebelum ST, agar masalah ini bisa dimasukkan sebagai bagian dalam pidato Pimpinan DPR dalam ST MPR 2003," katanya.
Tetapi sebelum hasil Panja itu disampaikan kepada Pimpinan Dewan, terlebih dulu akan dibawa ke sidang pleno Komisi I DPR, untuk menentukan sikap yang diambil nanti.
Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) yang juga anggota Komisi I DPR, Achmad Sumargono membenarkan, jika ternyata Menperindag tidak memenuhi panggilan Panja Sukhoi, besar kemungkinan masalahnya akan dibahas dalam ST MPR mendatang.
Sementara itu anggota Fraksi Reformasi, Djoko Susilo, juga menandaskan, persoalan pembelian pesawat tempur Sukhoi dari Rusia yang pembayarannya dilakukan dengan cara imbal-beli itu, perlu dijelaskan secara transparan kepada Dewan.
Ia mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab jika nanti terbukti bahwa pembelian pesawat tersebut menyalahi prosedur dan melanggar undang-undang.
Sementara itu, Achmad Sumargono juga mengingatkan, ketidakhadiran Menperindag memenuhi panggilan Panja Sukhoi justru akan mempersulit posisi Presiden Megawati Soekarnoputri dalam ST MPR 2003, apalagi persoalan pembelian Sukhoi sudah diagendakan dalam pembahasan di ST MPR.
Karena itu Presiden Megawati diharapkan memerintahkan Menperindag selaku pembantunya untuk datang memenuhi panggilan Panja Sukhoi, guna menjelaskan pembelian pesawat tempur Sukhoi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved