Platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri. Saat Deklarasi Damai Pilkada, X satu-satunya media sosial yang tak hadir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.
"Mereka harus punya perwakilan di Indonesia karena jumlah penggunanya 25 juta orang," katanya di Jakarta, dikutip Jumat (4/10/2024).
Ia menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X terkait ruang digital di Indonesia, pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.
Kemenkominfo pernah berkirim surat untuk meminta penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoax atau pun ujaran kebencian dengan unsur SARA. Namun surat menyurat itu tak efektif karena respon X tak secepat platform media sosial yang lain.
Tidak hadirnya perwakilan X dalam Deklarasi Damai Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus Menkominfo. Padahal Deklarasi Damai 2024 tersebut dihadiri oleh enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan Line.
Ketidakhadiran X membuat Kemenkominfo mempertanyakan komitmen X untuk menjaga ruang digital Indonesia. Jika X mengabaikan permintaan tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain. Salah satunya dengan menutup akses ke media sosial tersebut seperti yang dilakukan oleh pemerintah Brasil.
"Itu tindakan yang ekstrem, tapi itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika memang diperlukan," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved