Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto hadir pada paripurna DPR pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018. Novanto sempat memberikan sambutan dalam paripurna itu.
Sedianya hari ini, Rabu (15/11), Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Pemanggilan hari ini merupakan pertama kalinya sejak ia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
Namun, Novanto dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, surat ketidakhadiran dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK pagi ini.
Novanto bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Agus Hermanto memimpin Rapat Paripurna di DPR. Novanto juga membaca pidato pembukaan masa sidang di hadapan anggota DPR dengan status tersangka.
“Ada rapim ya, pimpinan-pimpinan. Ya ini kan rapim penting karena program-program awal harus kita lakukan ya dan tugas-tugas negara harus kita selesaikan," ujar Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Novanto juga tidak memastikan, apokah ia akan memenuhi panggilan lanjutan dari KPK. “Kita lihat. Kan saya sudah bikin surat juga kepada KPK, sedang mengajukan ke MK. Lihat perkembanganlah," katanya.
Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya status itu dibatalkan putusan praperadilan.
KPK menjerat Novanto dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar dui DPR. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved