Calon Presiden Joko Widodo tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini, Rabu (04/06). Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jokowi saat pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU), 1 Juni lalu, Jokowi hanya diwakili tim advokasinya yang memberikan keterangan tertulis pada Bawaslu.
"Hari ini program kampanye hari pertama kegiatan dari Pak Jokowi maupun Pak JK sudah diatur jauh sebelumnya, jadi kehadiran saya di sini untuk menyampaikan kepada Bawaslu bahwa memang Pak Jokowi tidak bisa hadir siang ini," ujar anggota tim Advokasi Jokowi-JK, Alexander Lay di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (04/06).
Jokowi dipanggil Bawaslu karena pidatonya setelah mendapat nomor urut dianggap sebagai kampanye. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu memang mengajak publik untuk memilih nomor 2, nomor urut yang didapatnya. "Untuk menuju Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2,” ujar Jokowi ketika itu.
Namun Alex menyangkal jika apa yang disampaikan Jokowi dalam pidato usai pengambilan nomor itu dianggap sebagai kampanye dini.
"Pak Jokowi kan pada saat itu sama sekali tidak memaparkan visi misi maupun programnya, hanya sebagai respon spontan dilakukannya undian pengambilan nomor dapat nomor 2, nggak lebih dari itu. Jadi ini berlebihan juga kalau dianggap sebagai kampanye dari itu sendiri," ujar Alex.
Alex mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat tertulis dan klarifikasi kepada Bawaslu. "Dan Pak Jokowi juga sudah memberikan klarifikasi secara tertulis, apa makna dari kata pilih nomor 2 itu," tandas Alex.
© Copyright 2024, All Rights Reserved