Kerja keras polisi menyidik buntut aksi unjuk rasa Forum Pemuda Peduli Pers (FPPP) di kantor majalah Tempo pada 8 Maret 2003 berbuah sudah. Rabu, 16 April 2003, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan dua terdakwa, David Tjiu dan Hidayat Lukman.
Dibawah tekanan opini yang menyudutkan pihak kepolisian dan aparat peradilan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang mengaku peduli terhadap kehidupan pers, David Tjioe dan Hidayat Lukman, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing –masing satu tahun penjara--Persidangan kedua terdakwa dipisah.
Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro mengajukan David pada persidangan pertama, kemudian Teddy oleh Jaksa M Manik. Sidang berlangsung di ruangan yang sama dengan majelis hakim yang sama. Kedua perkara dipimpin Hakim Ketua Sunarjo.
Ramdhanu dalam dakwaannya menyebutkan kasus pemukulan bermula dari permintaan David kepada Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo pada Maret 2003 di kantor Polres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya No 61, Jakarta Pusat. David meminta Bambang menyebutkan nama sumber berita dan meminta proposal renovasi Pasar Tanah Abang yang diungkap dalam pemberitaan majalah itu edisi 3-9 Maret 2003 halaman 30-31 dengan judul Ada Tomy di Tenabang? yang ditulis Ahmad Taufik.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, Bambang menolak untuk menyebutkan sumber berita dan materinya. "Karena saksi (Bambang) tidak menuruti, terdakwa dengan menggunakan tangan memukul perut dan menendang kaki Bambang yang sedang duduk di kursi sofa sebanyak satu kali," urai Ramdhanu.
Disamping itu, seperti yang dituduhkan JPU, terdakwa kemudian melakukan perbuatan yang melecehkan, menepuk-nepuk kepala Bambang yang agak botak serta mendorongnya, mengakibatkan kacamata saksi terjatuh. "Meski demikian, Bambang tetap tidak mau menyebutkan sumber berita yang diminta terdakwa," lanjut jaksa.
Sementara dalam persidangan Teddy, Jaksa Manik menguraikan terdakwa bersama tiga rekannya, yaitu David, Haris, dan Habib Hamid, mendatangi kantor Majalah Tempo di lantai III Jl. Proklamasi No 72 Menteng, Jakarta Pusat. "Kedatangran terdakwa diterima saksi Ahmad Taufik di depan pagar dan mengajaknya untuk berdialog," katanya.
Teddy menanyakan kepada Ahmad Taufik mengenai berita Ada Tomy di Tenabang?, dan meminta supaya menunjukkan sumbernya. "Atas pertanyaan terdakwa, Ahmad Taufik menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat somasi dari Desmon J Mahesa, pengacara Tomy Winata.
Saat itulah terdakwa mengambil kotak tisu dari kayu yang ada di atas meja dan melemparkan ke Taufik, tetapi berhasil ditangkis. Kotak tisu itu mengenai Abdul Manan, rekan Taufik, yang duduk di sebelahnya. Akibatnya Abdul Maltan mengalami luka dan mengeluarkan darah di hidung. Kacamata saksi juga pecah.
David dan Lukman Hidayat oleh JPU dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Usai sidang, kuasa hutum David dan Teddy, Farhat Abbas menjelaskan, akan menangkal semua tuduhan jaksa pada persidangan berikutnya. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih memelajari dakwaan jaksa," kata Farhat.
Sidang dilanjutkan Selasa (22/ 4) mendatang dengan materi mendengarkan keterangan saksi, antara lain Bambang Harymurti dan Ahmad Taufik.
Sementara itu, satu jam setelah dimulai persidangan di PN Jakpus, sejumlah demonstran mengatasnamakan Solidaritas untuk Kebebasan Pers (SIKAP) yang antara lain terdiri dari Leo Batubara, Fikri Jufri, Faisal Basri dan Bimo Nugroho, bisa jadi karena tak puas dengan tuntutan JPU, menggelar demo di muka ruang kerja Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara.
Dalam aksinya, para demonstran menuding jajaran kepolisian tidak bersikap diskriminatif dalam menanggani kasus perusakan di kantor Majalah Tempo. Mereka juga meminta pihak kepolisian mengenakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers terhadap terdakwa David dan Teddy.
"Jika kedua awak redaksi diperiksa menggunakan dua dasar hukum, KUHP dan UU Pokok Pers, maka pelaku perusakan juga harus menerima hal yang sama, agar adil," tegas Nugroho, Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI
© Copyright 2024, All Rights Reserved