Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menarik permohonan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang rencananya akan digelar hari ini pun hanya akan berisi pembatalan sidang.
“Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto Penasehat Hukum menyatakan mencabut Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar penasehat hukum BW, Abdul Fickar Hadjar, Senin (15/06).
Fickar menjelaskan, penarikan ini karena proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilainya sudah di luar nalar atau logika hukum. Salah satu contohnya, adalah persidangan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. “Praperadilan di PN Jakarta Selatan telah dibajak dan menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil eksaminasi beberapa putusan terkait putusan-putusan Praperadilan oleh ahli-ahli, ada kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan.
“Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung,” tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved