Menurut Komnas HAM terhadap 20 Ketetapan MPR dan MPRS yang bersifat mengatur, menyimpulkan terdapat empat ketetapan yang seluruh atau sebagian materinya bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Sedangkan 16 ketetapan lainnya sesuai dan tidak bertentangan dengan HAM, sehingga dapat dikategorikan sebagai instrumen perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia," tegas Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) II BP MPR di Gedung MPR/DPR Jakarta.
Terhadap Tap MPR/MPRS yang bertentangan dengan hak asasi manusia tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dan mengusulkan agar dicabut.
Tap MPRS yang bertentangan dengan HAM itu adalah Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di NKRI, dan Larangan Kegiatan Menyebarkan faham dan ajaran Komunisme/Marxisme dan Leninisme.
Tap MPR NO III Tahun 1998 dan Tap MPR No XIV Tahun 1998 tentang Pemilu, yang memberikan kursi ke parlemen kepada militer juga dinilai Komnas HAM bertentangan dengan hak asasi manusia. Pemberian kursi kepada militer tanpa melalui pemilihan umum bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan di muka hukum dan pemerintahan yang menjadi landasan hak-hak politik warga negara.
Sementara tentang Tap MPR No VII/MPR 2000 tentang Peran TNI/Polri, Tap tersebut telah sejalan dengan semangat dan perlindungan HAM. Karena itu, sebaiknya substansi materi Tap MPR ini tetap dipertahankan. Kecuali dalam hal pengaturan anggota TNI/Polri yang tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih, sebaiknya dicabut, karena bertentangan dengan Pasal 13, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 45.
Tentang Tap MPR yang perlu dipertahankan di antaranya Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Tap MPR No VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, dan Tap MPR NO XVI/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Indonesia.
"Kajian terhadap Tap MPRS/MPR ini dilakukan oleh Komnas HAM selama lima bulan dari Januari hingga Mei 2003," kata Abdul Hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved