Tarif ruas tol Jakarta-Cikampek resmi dinaikkan. Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 1 Oktober 2012 telah menetapkan penyesuaian tarif tol tersebut. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 8 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB.
Kata Plh Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Singgih Karyawan kepada pers, dalam pengumuman penyesuaian tarif Jakarta-Cikampek di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (02/10), kenaikan tarif ini adalah penundaan penyesuaian tarif ruas Jakarta-Cikampek pada Juli lalu.
Ketika itu, BPJT mengimbau untuk dilakukan penyempurnaan standar pelayanan minimum sebelum penyesuaian tarif dilakukan. “Indikator SPM yang belum sempurna itu antara lain, jalan berlubang dan pagar pembatasan yang rusak atau hilang serta beberapa guardrail dalam kondisi rusak,” ujar Singgih
Operator tol ruas Jakarta-Cikampek, PT Jasa Marga Tbk, menyanggupi penyempurnaan SPM tersebut dan arena lingkup pekerjaan perbaikan yang cukup banyak, perbaikan yang dilakukan dari Juni 2012 baru dapat diselesaikan pada pertengahan September 2012.
“Kami sudah lakukan perbaikan. Seluruh upaya memperbaiki sarana publik telah dilakukan termasuk melakukan overlay dan pelebaran jalan,” terang Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Hasanudin pada kesempatan yang sama.
Hasanudin juga menjelaskan, kalau pihaknya telah diberi kesempatan sosialisasi publik penyesuaian tarif tol ini selama 7 hari sejak hari kemarin, 1 Oktober 2012. Hasanudin menambahkan, saat ini, total transaksi ruas Jakarta-Cikampek adalah 450-500 ribu kendaraan per hari dengan total pendapatan Rp2,5 miliar per hari.
Ia juga menyebut, setiap tahunnya, sekitar Rp90 miliar untuk perawatan dan perbaikan. "Sehingga dengan kenaikan ini pun akan ada penambahan kualitas pelayanan," ujar Hasanudin.
Kedepannya, akan diterapkan sistem pintu tol otomatis dan mekanisme jemput antrean untuk memanajemen kepadatan. Selain itu, Jasa Marga juga akan memberlakukan sistem informasi real time sehingga pengendara bisa menghindari titik macet.
Berikut daftar lengkap tarif tol Jakarta-Cikampek setelah ditetapkannya kenaikan:
1. Jenis kendaraan golongan I naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.000 (naik 9,09%)
2. Jenis kendaraan golongan II naik dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 (naik 11,43%)
3. Jenis kendaraan golongan III naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 24.000 (naik 9,09%)
4. Jenis kendaraan golongan IV naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 30.000 (naik 9,09%)
5. Jenis kendaraan golongan V naik dari 33.000 menjadi Rp 36.500 (naik 10,61%)
Sedangkan untuk Jakarta-Cikarang Barat yang berada dalam ruas tersebut terkena imbas kenaikan sebagai berikut:
1. Jenis kendaraan golongan I dari Rp 3.500 tetap (0%)
2. Jenis kendaraan golongan II dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500 (naik 10%)
3. Jenis kendaraan golongan III dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 (naik 7,69%)
4. Jenis kendaraan golongan IV dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.000 (naik 12,5%)
5. Jenis kendaraan golongan V dari Rp 10.000 menjadi Rp 11.000 (naik 10%)
© Copyright 2024, All Rights Reserved