Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan dengan ancaman maksimal terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati. Untuk pertama kalinya, JPU menuntut terdakwa dengan 2 hukuman penjara sekaligus. Wa Ode dituntut hukuman penjara 4 tahun untuk perkara korupsi (dakwaan kesatu primer) dan tuntutan 10 tahun penjara (dakwaan kedua primer) untuk tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan atas Wa Ode tersebut dibacakan tim JPU secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (02/10) yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB.
JPU mendakwa Wa Ode dengan 2 dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.
JPU menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan pada pasal TPPU, jaksa menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," papar jaksa membacakan tuntutan.
Tuntutan itu, menurut jaksa, juga mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, meliputi upaya merusak sistem perencanaan anggaran, mencemarkan nama baik DPR, bersimpangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan, serta tidak menyesali perbuatannya.
“Sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa telah mengembalikan uang, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa.
Wa Ode yang saat kasus ini terjadi merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari PAN dinilai terbukti menerima uang dengan total nilai Rp6,25 miliar terkait alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh dan satu kabupaten di Sulawesi Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved