Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan tarif bea masuk (BM) impor kedelai dinaikan dari semula 10% jadi 27%. Alasannya, tarif BM yang tinggi membuat serapan kedelai lokal lebih besar.
Kepala Sub Direktorat Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi, Rita Mezu, mengatakan, selama 2 tahun sejak 2013, BM untuk kedelai sebesar 0%. Jika tahun ini diusulkan sebesar 27% masih dalam tahap wajar. Apalagi potensi kehilangan pendapatan negara dengan BM kedelai 0% mencapai Rp35,78 miliar.
"Ini masih kami usulkan ke Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan jadi prosesnya masih panjang. Tapi semangat kami memang agar serapan kedelai dalam negeri juga tinggi. Supaya petani lokal juga untung," kata Rita, Selasa (17/03).
Menurut Rita, selain penetapan BM, Kementan juga mengusulkan penetapan harga pembelian kedelai di tingkat petani tahun ini naik. Jika harga pembelian kedelai di tingkat petani sebesar Rp7.700 per kilogram (kg) maka hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 01/M-DAG/PER/1/2015 pada periode Januari sampai Maret 2015.
“Kementan mengusulkan harga kedelai bisa naik menjadi Rp8.500 per kg. Harga jual yang tinggi akan membuat petani semangat tanam. Sehingga produksi lokal tinggi dan dapat mengurangi impor kedelai," pungkas Rita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved