Tarif kereta rel listrik (KRL) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 1 Oktober 2016 mengalami peningkatan sebesar Rp1.000 dari Rp2.000 per orang menjadi Rp3.000 per orang.
Latar belakang peningkatan tarif kereta rel listrik (KRL) tersebut seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan memang sudah direncanakan sejak awal.
“Kami rasakan tiket sudah dua tahun tidak mengalami kenaikan,” kata Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, Jakarta, Kamis (18/08).
Menurut Zulkifli, peningkatan tarif KRL Jabodetabek tersebut juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Alasannya alokasi anggaran public service obligation (PSO) tidak hanya untuk KRL saja.
Terkait dengan PSO KRL tahun ini, pihaknya mengalokasikan anggaran PSO dengan perkiraan 258 juta penumpang pada tahun ini.
Zulkifli mengatakan, Kemenhub menghitung kemampuan penumpang untuk membayar tarif KRL dalam menentukan tarif agar terjadi pergantian penggunaan moda tranpsortasi dari jalan raya ke moda transportasi KRL.
Adapun terkait dengan PSO KRL tahun depan, Zulkifli mengatakan, Kemenhub masih belum melakukan penghitungan. Namun, penghitungan-penghitungan tersebut akan tetap memperhatikan kemampuan penumpang dan membuat masyarakat menggunakan moda transportasi berbasis rel tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek Muhamad Nurul Fadhila mengatakan, akan melakukan sosialiasi kenaikan tarif KRL tersebut dengan berbagai cara. Perusahaan memiliki media di dalam KRL untuk itu. “Kami akan manfaatkan untuk mensosialisasikan isi PM No. 35/2016,” kata Fadhila.
Fadhila berharap arus kas perusahaan akan terus membaik dengan adanya peningkatan tarif KRL tersebut.
Terkait dengan jumlah penumpang, saat ini jumlah penumpang KRL bisa mencapai sekitar 886.000 orang per hari, bahkan beberapa kali menyentuh angka 900.000 per hari. Jumlah tersebut naik signifikan jika dibandingkan dengan 2013 yang hanya sekitar 481.000 penumpang per hari.
Sebelumnya, tarif KRL per orang sebesar Rp3.000 tersebut untuk 1-25 km pertama. Ada pun pada 10 km selanjutnya dan berlaku kelipatan, tarif KRL per orangnya tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp1.000 per orang.
Tarif PSO yang sebelumnya sebesar Rp3.000 per orang menjadi Rp3.250 per orang pada 1-25 km pertama. Kemudian, pada 10 km berikutnya dan berlaku kelipatan, tarif PSO mengalami kenaikan sebesar Rp500 menjadi Rp1.500.
© Copyright 2024, All Rights Reserved