Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (04/10). Ia didakwa dengan Pasal 137 huruf b UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 5 ayat jo Pasal 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam sidang itu, Ichwan duduk berdampingan dengan terdakwa lain, Togiman alias Togi alias Toni, Tjun Hin alias Ahin dan Janti yang merupakan adik Togi.
Sidang diketuai hakim Erintuah Damanik. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Keempat terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri Sagala.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara Ichwan dilimpahkan ke Kejari Medan pada Rabu (03/08) lalu. Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba dari terpidana Togi sebesar Rp2,3 miliar.
Walau berstatus tahanan, Togi tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan. Togi meminta terdakwa menutup kasus rekannya yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang ditangkap BNN.
Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Ichwan pun kemudian dicopot dari jabatannya oleh Polda Sumut pada 26 April 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved