Ternyata hingga saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak belum juga dikirimkan ke DPR. Padahal, Perppu tersebut sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sejak Rabu (25/06) atau lebih dari dua minggu yang lalu.
Kemungkinan perppu itu kemungkinan baru akan dikirimkan pada pekan ini. "Kemungkinan paling lambat Kamis pekan ini," kata Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi, Minggu (12/06).
Johan memastikan, pemerintah tidak berniat menunda-nunda pengiriman perppu. Hanya, memang ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum perppu dikirim. "Proses dulu di Setneg, mungkin proses administrasi sebelum diserahkan ke DPR," ujarnya.
DPR nantinya akan memutuskan apakah menolak atau menerima perppu untuk menjadi Undang-Undang. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 diterbitkan untuk merespons kejahatan seksual terhadap anak yang marak terjadi belakangan.
Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam perppu ini diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur sanksi tambahan berupa kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved