I Wayan Suparmin, terpidana 18 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta, menyerahkan diri kepada Kejaksaan. Suparmin sempat buron selama 2 tahun usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, Kamis (22/03), mengatakan, Suparmin menyerahkan diri pada Rabu (21/03) kemarin dengan diantar keluarga dan penasehat hukumnya.
Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung untuk menjalani hukuman. “Hari itu juga kita bawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pukul 21.00 WIB," terang Teguh.
Teguh menambahkan, proses penyerahan diri Suparmin dilakukan pihak keluarga yang mendatangi kejaksaan beberapa hari yang lalu. “Pihak keluarga dan penasihat datang, karena dia sakit-sakitan. Intinya, dia kooperatif asal meminta ditahan di Sukamiskin, karena keluarga besar ada di Bandung. Jadi kalau berobat bisa di sana," ujar Teguh.
Dari data yang didapatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suparmin meninggalkan Indonesia pada 26 Maret 2017. “Menurut pengakuannya, dia pergi ke Thailand. Dia beralasan ingin menenangkan diri," ujar Teguh.
Suparmin dinyatakan berasalah melakukan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan RS Sumber Waras. Dalam perjalanannya, bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras kepada Suparmin.
Padahal RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW dengan ketua Kartini Muljadi. MA pun menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada 13 April 2016 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved