Terungkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan materi pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (22/4/2024) kemarin.
Saksi yang menguak hal tersebut adalah Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya.
Gempur menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal permintaan-permintaan dari ajudan SYL, Panji Hartanto, kepadanya.
"Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak, yang skincare itu, yang tadi disampaikan oleh Pak Musyafak," kata Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan anggaran skincare untuk anak Thita yang diterimanya dari mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. "Thita dan cucunya," kata Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Gempur mengatakan, perawatan kulit anak dan cucu SYL masih di dalam negeri. "Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp50 juta, Rp17 juta, sekitar itu Pak," kata Gempur.
Selanjutnya hakim mencecar Gempur dengan pertanyaan terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut.
Menurut Gempur, anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.
"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim. "Iya," jawab Gempur.
Gempur menjelaskan, semua permintaan uang itu selalu dicatat dan dibukukan. Gempur juga mengakui pernah diminta menghapus bukti catatan permintaan uang di Kementan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved