Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) meminta kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan secara berlebihan.
Sebab THN Amin optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya yang menginginkan Pemilu diulang.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama sidang sengketa Pilpres serta saksi dan ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Anggota THN Amin, Heru Widodo, usai menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke MK, Selasa (16/4/2024).
Menurut Heru, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.
"Oleh karenanya kami sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.
Heru mengatakan, unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan Senin, Insya Allah tanggal 22 April 2024 akan diputuskan oleh hakim MK.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved