Ini jelas bentuk tekanan terhadap kalangan pers. Kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat, dilempar bom molotov, Selasa (06/07) dini hari, pukul 02.40 WIB. Pengendara motor melemparkan tiga bom molotov dalam sekali aksi.
Petugas Jaga Polsekta Menteng, Jakarta Pusat, Bripda Made mengakui adanya aksi pemboman tersebut. Ia memastikan masalahnya sudah ditangani pihak kepolisian. Ia menyebutkan, pengendara sepeda motor melempar bom molotov. Ada 3 tiga bom dalam sekali lemparan.
Polisi masih menyelidiki latar belakang insiden, yang untungnya tidak menimbulkan korban jiwa itu.
Meski masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, tak mudah menepis anggapan sebagian kalangan soal kemungkinan insiden itu berkaitan dengan pemberitaan. Dua pekan lalu, majalan Tempo mengangkat tema utama, rekening gendut perwira Polri, yang menimbulkan reaksi keras dari Mabes Polri.
Dalam edisi itu, mingguan berita ini menuliskan tentang dugaan adanya sejumlah perwira tinggi Polri yang memiliki rekening berisi puluhan miliar rupiah. Dana-dana itu diduga diperoleh dari hasil tak wajar. Pihak Polri sudah membantah soal itu, dan menganggap tak ada kecurangan dalam kepemilikannya.
Merasa tersinggung, korps yang dipimpin Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri itu, mengancam akan membawa masalahnya ke jalur hukum. Selain membantah fakta dan data dalam berita itu, mereka juga tak terima dengan cover majalah itu. Di situ ada ilustrasi sosok Polri bertubuh gemuk dilengkapi dengan gambar celengan berbentuk babi.
Tetapi, Menko Polhukam Djoko Suyanto kepada pers, usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin, menepis ancaman itu. Bekas Panglima TNI ini menyebutkan, Mabes Polri sepakat tidak akan menggugat Majalah Tempo ke pengadilan, meski tersinggung dengan cover majalah bergambar celengan babi itu. Meski demikian, Polri tetap akan menggunakan hak jawab dan penyelesaian masalahnya dengan mediasi Dewan Pers.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kapolri. Beliau tetap akan menggunakan hak jawab dan ke Dewan Pers. Jadi yang dimaksud dengan langkah hukum tetap pada koridor UU Pers," ujar Djoko Suyanto.
Menurut Djoko, hak jawab bisa dilakukan melalui tulisan atau penjelasan langsung. "Sementara lewat Dewan Pers, ya sama saja dengan tvOne dulu." Polri juga melalui Dewan Pers ketika bersengketa dengan tvOne. Polri tersinggung dengan pemberitaan soal makelar kasus di tubuh kepolisian. Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai.
Presiden SBY, lanjut Djoko, juga menekankan Kapolri untuk menjelaskan apa yang dimuat Majalah Tempo. SBY meminta segera ditindaklanjuti dan diselidiki. "Bila benar, hukum ditegakkan. Bila tidak benar, silakan jelaskan ke masyarakat."
Dengan begitu, Menko Polhukam memastikan tidak akan ada gugatan ke pengadilan, seperti disebutkan pihak Polri sebelumnya. Djoko Suyanto mengatakan, tidak ada pembicaraan soal gugat menggugat.
Kaidah Jurnalistik
Pihak majalah Tempo menyambut baik niat Mabes Polri untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui mediasi Dewan Pers. Meski begitu, merek menegaskan, pemberitaan itu telah sesuai aturan.
Menurut Pimpinan Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi pemberitaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. Ia menyebutkan, Kamis mendatang akan digelar pertemuan untuk membahas pengaduan Polri itu di Dewan Pers.
Wahyu mengatakan sudah mendengar soal rencana mediasi ini dari penasihat Kapolri, Bachtiar Aly. Intinya, Polri siap menempuh penyelesaian sebagaimana diatur UU pers No 40/1999.
Intinya, ada penyelesaian di luar pengadilan, melalui mekanisme hak jawab atau kalau tak Polri tidak puas bisa dimediasi Dewan Pers. Tempi menghargai kesediaan polri untuk menyelesaikan masalah itu melalui Dewan Pers. Termasuk menghargai upaya Dewan Pers untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved