Keseriusan pemerintah dalam membasmi korupsi di Indonesia terus bergulir. Terakhir adalah teka-teki kredt macet di Bank Mandiri mulai agak terkuak. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga anggota direksi Bank Mandiri sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembobolan Bank Mandiri yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Pelajaran berharga bagi bankir lainnya.
Tiga direksi tersebut adalah Direktur Utama ECW Neloe, Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. Ketiga tersangka tersebut dinilai memiliki peran dalam pengucuran kredit untuk empat perusahaan, yakni PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), PT Lativi Media Karya (LMK), dan PT Arthabhama Textindo (ABT).
Sedangkan tiga pemimpin PT CGN, yakni Saipul (komisaris utama), Edison (direktur utama), dan Diman Ponijan (direktur keuangan), serta Direktur Utama PT SZP Nader Taher sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Kejagung.
Penetapan tiga tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Soehandojo kepada pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/5) sore. "Tim penyidik kasus Bank Mandiri merekomendasikan status tiga orang tersangka dari jajaran Bank Mandiri. Mereka secara resmi dinaikkan statusnya, dari saksi menjadi tersangka," jelas Soehandojo.
Lebih lanjut Soehandojo menjelaskan tiga direksi Bank Mandiri itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 16 Mei. "Senin mendatang mereka diperiksa sebagai tersangka." Namun Soehandojo belum menjelaskan kapan ketiga tersangka itu ditahan.
Untuk memudahkan pemeriksaan Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM terhadap ketiga tersangka tersebut. Sebelumnya Neloe sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bagian Pidana Khusus Kejagung, sedangkan Pugeg dan Tasripan masing-masing diperiksa enam kali.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji penanganan perkara korupsi pembobolan Bank Mandiri berada dalam domain hukum independen. "Ini kan oknum, bukan institusi Bank Mandiri. Presiden pernah menyampaikan tidak akan mencampuri domain hukum. Tapi, bisa saja Jaksa Agung menyampaikan hal ini kepada Presiden," katanya.
Direktur Pelaksana dan Corporate Secretary Bank Mandiri Nimrod Sitorus berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sitorus memastikan penetapan tersangka itu tidak akan mempengaruhi kinerja Bank Mandiri karena bank BUMN itu akan tetap menjalankan hak dan kewajibannya, termasuk pelayanan kepada nasabah. "Operasional Bank Mandiri tetap berjalan seperti biasa," ungkap Nimrod dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis tadi malam.
Sementara itu Menneg BUMN Sugiharto mengatakan akan membicarakan nasib direksi Bank Mandiri, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan konsultan hukum. "Apa pun keputusan Kejaksaan Agung, saya harus menghargai. Sebelum memutuskan nasib direksi Bank Mandiri, saya akan membahas hal ini dengan konsultan hukum agar prosesnya berjalan tertib," jelas Sugiharto. Padahal sebelumnya, Sugiharto mengatakan akan mengganti direksi Bank Mandiri yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo, menyatakan sangat mendukung langkah Kejagung yang menjadikan Neloe, Pugeg, dan Tasripan sebagai tersangka. "Namun, pemeriksaan ini jangan berhenti pada debitor dan pimpinan Bank Mandiri. Kejaksaan harus mencari siapa aktor di belakang kasus ini. Saya rasa Kejagung bisa melakukannya karena sudah memiliki bukti kuat dan lengkap," tuturnya.
Dradjad juga berharap kasus Bank Mandiri hendaknya menjadi pelajaran bagi para bankir. "Sekarang ini penegakan hukum sangat serius dilakukan. Pimpinan bank terbesar saja bisa dijadikan tersangka, apalagi direksi bank lain," ujar Dradjad dengan mimik menasehati.
Hanif D
© Copyright 2024, All Rights Reserved