Babinsa di Koramil Gambir Koptu Rusfandi dan Kepala Koramil Kapten Saliman dijatuhi sanksi disiplin. Namun menurut TNI AD hukuman itu diberikan bukan karena mereka tak netral di pemilihan presiden tapi karena ketidakprofesionalan dalam tugas mereka.
"Hukuman disiplin yang diberikan kepada kedua prajurit TNI AD tersebut adalah karena kekurang profesionalan dan kekurangpahaman mereka terhadap tugas kewajibannya, melakukan pendataan preferensi warga untuk Pemilihan Presiden 2014," kata Kapuspen TNI AD Brigjen Andika Perkasa, Senin (09/06).
Menurut Andika, hasil penyelidikan tim TNI AD dipastikan tidak ada bukti kedua anggota Koramil Gambir itu mengarahkan warga memilih calon tertentu. "Mereka tidak terbukti mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon presiden," pungkas Andika.
Koptu Rusfandi dihukum ditahan 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat. Sedang Kapten Saliman dihukum penundaan kenaikan pangkat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved