Mantan anggota Polri yang jadi tahanan tahanan kasus narkoba, Alexander,30, berhasil dari Rutan di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Alex kabur setelah menodongkan pistol ke sipir.
"Polres Inhu bersama Polda Riau kini tengah memburu tersangka. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kaburnya tahanan gembong narkoba itu," kata Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Meilky kepada pers, Kamis (04/09).
Alexander alias Alex berhasil kabur dari Rutan Rengat setelah dibesuk 4 rekannya pada Rabu sore (03/09). Alex saat itu dikeluarkan petugas sipir dari tahanan. "Ini karena saat jam besuk, ada 4 orang rekannya yang datang. Mereka terdiri dari dua pria dan dua wanita," kata Meilky.
Selanjutnya pihak rutan mengizinkan Alex untuk bertemu di ruangan penerima tamu. Alex sempat meminta izin ke petugas jaga untuk menuju ke ruangan Kepala Pengamanan Rutan (KPR). Sedangkan 4 rekannya tetap berada di ruangan tempat menerima tamu sebagaimana pengunjung lainnya.
Tak lama masuk ruangan KPR, Alex keluar menuju pintu penjagaan. Alex langsung menodongkan pistol ke wajah Sipir penjaga pintu gerbang.
Kepala Rutan Klas IIB, Rengat, Gumilar Budi Rahayu, mengatakan, penjaga pintu Rutan, bernama Handy langsung terkejut saat ditodong pistol. Alex meminta agar pintu dibukakan.
Di luar pintu gerbang, belakangan diketahui ada dua rekan Alex yang menunggu dengan sepeda motor Kawaski Ninja. Saat itu Alex langsung kabur meninggal Rutan Rengat.
Kaburnya tahanan ini, membuat geger Polres Inhu. Kini Polres Inhu mendapat bantuan dari Polda Riau, untuk sama-sama memburu Alex.
Berdasarkan catatan dari Polda Riau, Alex dulunya merupakan anggota Polres Kuansing, Riau. Kemudian 3 tahun lalu dirinya dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba. Alex saat kabur merupakan status tahanan Kejati Riau yang dititip di Rutan Rengat.
Setelah Alex dipecat dari anggota Polri pada Mei 2014 dia ditangkap tim Polda Riau di Kabupaten Inhu saat mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka berhasil disita 1kg sabu. Alex ditangkap Polda Riau dan berkas perkaranya dua pekan lalu dinyatakan lengkap. Alex diserahkan ke Kejati Riau. Dari sana Alex dititipkan Kejati Riau ke Rutan di Rengat, Ibukota Inhu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved