Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang untuk memeriksa pokok perkara penistaan agama yang didakwakan terhadap Ahok.
Jaksa penuntut umum menyatakan, nota keberatan yang disampaikan Ahok dan penasehat hukumnya dalam persidangan 13 Desember lalu, tidak ditujukan secara langsung terkait dengan syarat materiil surat dakwaan Jaksa menilai nota keberatan Ahok hanya berkisar tentang dia tidak berniat untuk menista agama.
"Secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak secara langsung ditujukan pada syarat materiil surat dakwaan secara keseluruhan tapi hanya seputar niat yang pada pokoknya terdakwa tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama Islam," ujar Ali.
Dalam tanggapannya, Jaksa juga membantah dalil Ahok dan penasehat hukumnya yang menyebut dakwaan prematur.
"Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur," ujar jaksa.
Tim jaksa juga menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ahok bukanlah pelanggaran HAM. Sebab bersalah tidaknya Ahok ditegaskan jaksa akan diputuskan majelis hakim dalam persidangan.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Dalam tanggapannya Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum. "Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved