Hanya dengan modal desas desus dan logika yang dipaksakan, Koran Tempo memuat berita yang memojokan pengusaha Tomy Winata. Kehadirannya beberapa waktu lalu di Sulawesi Tenggara dikaitkan dengan kabar burung bahwa Tomy Winata akan membuka usaha judi. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Tomy Winata menggugat pun Koran Tempo.
Sidang gugatan perdata yang diajukan bos Artha Graha Group Tomy Winata terhadap Group Temp mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/07/2003. Sebelumnya, sidang gugatan terhadap tempo dengan materi gugatan berbeda telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan diajukan melalui terhadap Pemimpin Redaksi Koran Tempo Bambang Harymurti selaku tergugat I, wartawan Koran Tempo Dedy Kurniawan selaku tergugat II, dan PT. Tempo Inti Media Harian, penerbit Koran Tempo selaku tergugst III.
Namun dalam persidangan yang dipimpin hakim Zoeber Djajadi hanya dihadiri kuasa hukum Tomy diantaranya Januardi S. Haribowo, Desrizal dan Tasman Gultom. Sementara kuasa hukum Tempo tidak hadir. Sehingga pembacaan gugatan dari kuasa hukum Tomy tak dibacakan. Sidang ditunda selama sepekan untuk memanggil kembali para kuasa hukum tergugat.
Hakim Zoeber mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menawarkan upaya damai antara dua belah pihak dalam persidangan mendatang.
Menanggapi peluang damai kedua pihak, salah seorang kuasa hukum Tomy, Boy Januardy kepada politikindonesia.com mengatakan, pihaknya selaku penggugat menunggu saja apa konsep damai yang akan ditawarkan pihak Tempo. “Silahkan saja, kami menunggu saja apa yang mereka (Tempo) mau tawarkan,”kata Januardy seusai sidang.
Dalam gugatannya disebutkan pihak koran Tempo diwajibkan membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 1 Milyar dan ganti rugi immateriel sebesar US $2,000,000 (dua juta Dollar AS).
Ganti rugi sebesar itu sebagai ganti rugi atas pemberitaan Koran Tempo pada edisi 6 Februari 2003 yang sangat merugikan Tomy Winata. Berita itu berjudul: “Gubernur Ali Manzi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi dan dalam berita terkait dengan subu sub judul”Dari Edi Tansil Sampai Zarima”.
Dalam berita itu disebutkan,”hadirnya pengusaha Jakarta yang dipimpin Tomy Winata pada acara pelantikan Ali Mazi semakin menambah kencang desas-desus soal bisnis judi. Kabarnya, ada empat pulau yang dipilih sebagai lokasi perjudian, masing-masing pulau Tomia dan Onemoba’a di kepulauan Wakatobi, Kabupaten Buton, Pulau Hari di Kabupaten Kendari dan Pulau Bokori di Kota Kendari.
Pihak Tomy Winata menilai kalimat-kalimat yang tersusun dalam paragraf itu merupakan kesimpulan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menegaskan ketidakbenaran bantahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang termuat didalam alinea pertama yang lengkapnya tertulis: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi membantah kabar yang menyebutkan Tommy Winata akan membuka usaha perjudian disalah satu pulau di provinsi itu. Dan alinea kedua kalimat pertama tertulis: Ali Mazi mengakui Tommy Winata akan berinvestasi di Sulawesi Tenggara pada sektor perkebunan, pertambangan dan pariwisata.
Kedua kutipan terakhir yang termuat dalam pemberitaan Koran Tempo secara tegas menepis kabar yang menyebutkan Tomy Winata akan membuka usaha judi di Sulteng.
Namun nampaknya pihak Tempo tidak mempercayai ucapan yang keluar dari seorang gubernur yang mempunyai otoritas di Sulteng itu dengan membuat kesimpulan, penilaian dan bahkan menghakimi Tomy Winata sebagai pengusaha judi. Sehingga hanya dengan kehadiran Tomy Winata dalam acara pelantikan gubernur Koran Tempo menganggap sebagai hal yang menambah kencang desas desus Tomy akan membuka usaha judi di Sulteng.
Pada hal secara logika, menurut kuasa hukum Tomy Winata, tidak dapat dicari pembenaran, keterkaitan atau hubungan sebab akibat antara Tomy Winata akan membuka usaha judi dengan kehadirannya pada saat pelantikan gubernur.
Pemberitaan Koran Tempo dinilai bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman Koran Tempo dalam menjalankan perannya sebagai institusi pers. Di dalam pasal 6 huruf c disebutkab bahwa: Pers Nasional melaksanakan peranannya dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Menurut Januardi S Haribowo, apa yang diberitakan Koran Tempo tersebut hanya didasarkan pada desas-desus, disebut-sebut, kabar dan kabarnya. Dan tidak dikonfirmasikan kepada Tomy Winata selaku orang yang menjadi objek pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik Tomy Winata.
Masih menurut Januardi, berita Koran Tempo tersebut jelas merugikan kliennya sebagai pengusaha nasional yang memiliki reputasi baik di mata pemerintah dan dunia internasional. Karena berita yang dimuat sangat tendensius, memojokkan dan tidak {cover both side}, sehingga wajar jika kemudian pihaknya tak puas dan menggugatnya ke pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved