Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, hari ini, Selasa (21/10). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.
Cellica telah tiba di Kantor KPK, Selasa (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarnya, bahwa Cecilia diperiksa untuk Ade Swara. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.
Selain Wakil Bupati Karawang, penyidik juga memeriksa anak Ade Swara yang juga anggota DPRD Karawang, Gina F Swara. Namun, hingga saat ini, Gina belum tiba di KPK.
Sepertio diberitakan, Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar US$424.349 atau setara Rp5 miliar.
Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Belakangan, dari pengembangan penyidikan KPK menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang karena ada indikasi kuat keduanya berupaya menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved