Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) mengamankan dua kapal beserta awaknya yang bertransaksi solar ilegal di perairan Tanjung Pinggir, Batam, Kepulauan Riau, Kamis dini hari (14/04).
Awalnya tim tengah berpatroli di perairan tersebut. Tim melihat sebuah kapal yang berlayar tanpa satupun penerangan. Kemudian, tim mendekati kapal itu.
"Kapal itu bernama KM Perintis-02 berbendera Indonesia. Nahkodanya bernama M Sidar dengan empat anak buah kapal. Kapal itu mengangkut 12 ton BBM jenis solar," kata Kepala Dinas Penerangan Koarmabar Letkol Laut TNI Ariris Miftachurrahman kepada pers, Kamis sore (14/04).
Selanjutnya tim menginterogasi mereka. Diketahui bahwa BBM solar yang berada di kapal berbobot 34 GT itu baru saja dibeli dari kapal MV Tourmaline berbendera Singapura milik Chan Hup Agencies dengan agen pelayaran bernama PT Snepac Shipping Batam.
Dari interogasi, diketahui bahwa kapal tempat pembelian solar berada dalam jangkauan. Tim kemudian mengejar kapal itu dan berhasil menangkapnya. Kapal itu dinahkodai seorang bernama Ruben M Milloroso dengan 17 anak buah kapalnya.
"Dari keterangan kedua pihak, ternyata solar itu dibeli dengan harga Rp30 juta," kata Ariris.
Diketahui pula pemindahan muatan solar itu dilakukan dengan cara memakai selang. Kedua kapal tersebut sengaja tidak menyalakan lampu sejak sebelum bertemu untuk menyamarkan aktivitas tersebut dari aparat keamanan.
Rencananya, solar itu akan dibawa ke Batam untuk dijual. Selain bertransaksi BBM secara ilegal, tim juga menemukan fakta bahwa KM Perintis tidak memiliki Surat Pemberitahuan Berlayar, tidak memiliki crew list dan manifest. Nahkoda dan ABK juga tidak memiliki surat kecakapan.
Selanjutnya tim membawa KM Perintis berikut awaknya ke Dermaga Lanal Batam. Ada pun, MV Tourmaline dibiarkan lego jangkar dengan pengawasan. Namun, awaknya dibawa ke Lanal Batam untuk diproses hukum sesuai aturan di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved