Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak ditangkap aparat kejaksaan negara itu atas tuduhan terlibat sejumlah kasus korupsi pada Kamis 22 Maret.
Kejaksaan Korsel pada Senin (19/03) lalu telah meminta izin pengadilan untuk menangkap Myung-bak atas tuduhan korupsi, dengan mengatakan mereka yakin ia akan menghancurkan bukti-bukti kasus itu jika tidak ditahan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Lee.
Kejaksaan, setelah memeriksa Lee selama berjam-jam pekan lalu, menuduhnya menggelapkan jutaan dolar dari badan intelijens negara, organisasi perusahaan dan seorang mantan anggota parlemen.
Pebisnis yang kemudian menjadi presiden ini menjabat pada 2008 hingga 2013. Dia menghadapi banyak tuduhan di akhir masa jabatannya, termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan dan penghindaran pajak.
Jaksa menyebutkan, jika dia terbukti bersalah, Lee akan dipenjara hingga 45 tahun.
Dengan penangkaan ini, Lee menjadi mantan Presiden Korsel keempat yang ditahan atas dugaan korupsi. “Saya tidak menyalahkan orang lain, semua adalah kesalahan saya dan saya menyesal," kata Lee lewat tulis tangannya melalui sebuah foto di akun Facebook, dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (23/03).
"Dengan penangkapan saya ini, semoga keluarga saya bisa menghadapi cobaan dan mereka dapat bekerja dengan baik," imbuh dia.
Lee menyangkal sebagian besar dakwaan korupsi terhadapnya. Namun, dia akan mendapat pemeriksaan kesehatan sebelum memakai baju tahanan.
Rekaman televisi lokal menunjukkan Lee mengenakan mantel gelap dengan dasi saat muncul dari rumahnya. Dia berjabat tangan dengan mantan asistennya dan masuk ke mobil dengan jendela gelap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved