Beredar kabar bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan terhadap seluruh kegiatan usaha Hotel Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta, pada hari ini, Kamis (22/03).
Kabar itu berasal dari surat edaran berkop Satpol PP DKI Jakarta kepada aparat kepolisian yang beredar di kalangan media. Surat bertanggal 21 Maret itu menyebut, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hotel dan Griya Pijat Alexis pada tahun lalu tidak diperpanjang ijinnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga menyelenggarakan usaha prostitusi.
Tetapi, sebagian unit usaha lainnya seperti tempat karaoke, restoran, bar, dan musik hidup masih tetap berjalan. Praktik prostitusi diduga kembali terjadi di tempat karaoke yang bernama XIS 4Play.
Dari surat yang beredar tersebut, sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup hotel tersebut.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah membenarkan kemungkinan penutupan tempat hiburan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Hidayatullah mengatakan, anggota Satpol PP telah bersiap-siap sejak pukul 11.00 WIB tadi. “Sudah berjaga sejak jam 11, saya tahu informasinya (akan ditutup) jam 4 sore ini, katanya sih," ujar dia.
Hidayatullah mengaku, kepastian tentang penutupan itu masih menunggu arahan dari Kepala Satpol PP Yani Wahyu. "Tanya ketua saja, saya disuruh monitor, yang rapat Pak Yani," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved