Sebanyak 16 organisasi pengendalian tembakau, kesehatan, perlindungan anak, dan pengawasan media meminta 10 stasiun TV yang kini sedang memproses perpanjangan izin bersedia memproduksi dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok. Ke-10 stasiun TV dimaksud adalah ANTV, GlobalTV, Indosiar, MetroTV, MNCTV, RCTI, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.
Stasiun TV diminta untuk menayangkan iklan bahaya rokok terutama pada jam-jam berklasifikasi SU (Semua Umur), A (Anak), dan R (Remaja), di samping pada siaran D (Dewasa). Selain itu, TV juga diminta menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok yang disampaikan badan-badan publik secara cuma-cuma sesuai ketentuan.
Ketua umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Dr. Prijo Sidipratomo, salah satu lembaga yang mengajukan permintaan tersebut, menyatakan, apresiasi kepada TV yang dalam proses perpanjangan izin menampilkan iklan layanan masyarakat yang positif, seperti bahaya narkoba, bahaya terorisme, semangat nasionalisme, dan nilai-nilai budi pekerti. “Namun, kami meminta agar iklan itu ditambah dengan yang membawa pesan bahaya rokok,” ujarnya seperti rilis yang diterima politikindonesia.com, Selasa (17/05).
Dalam proses perpanjangan izin, 10 stasiun TV diminta komitmennya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memenuhi ketentuan mengenai siaran iklan layanan masyarakat. Karenanya, permintaan organisasi ini juga diajukan kepada KPI.
“KPI Pusat dan KPI Daerah kami harapkan meminta komitmen 10 TV untuk menayangkan iklan bahaya rokok sebagai salah satu bentuk nyata tanggungjawab sosial mereka. Tak hanya itu, KPI sepatutnya kemudian melakukan pengawasan untuk pelaksanaan komitmen tersebut,” kata Ketua Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), lembaga B. Guntarto, yang juga mengajukan permintaan tersebut.
Permintaan 16 organisasi tersebut telah diajukan melalui surat kepada 10 stasiun TV, KPI Pusat dan seluruh KPI Daerah, dan Asosiasi TV Swasta (ATVSI). Surat juga ditembuskan ke Presiden, Komisi 1 DPR, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan beberapa kementerian.
Dijelaskan, permintaan tersebut diajukan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, ndonesia adalah negara dengan jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia setelah Cina dan India. Prevalensi perokok tertinggi ada pada kelompok umur muda (15-19 tahun) dan terjadi kecenderungan meningkatnya anak 5-14 tahun untuk mulai merokok. Di Indonesia lebih dari 200.000 orang meninggal dunia tiap tahun akibat penyakit karena mengkonsumsi rokok.
Kedua, beban ekonomi akibat rokok sangat besar, seperti: kerugian ekonomi akibat hilangnya waktu produktif terkait meningkatnya kematian, kesakitan, dan disabilitas terkait merokok berjumlah Rp105,3 Trilliun, biaya pembelian rokok mencapai Rp138 Trilliun, biaya rawat inap akibat penyakit terkait merokok Rp. 1,85 Trilliun, dan biaya rawat jalan akibat penyakit terkait merokok Rp. 0,26 Trilliun.
Alasan lainnya, selama ini TV banyak sekali menayangkan iklan rokok, termasuk 10 TV yang memproses perpanjangan izin. Iklan rokok membawa pesan yang manipulatif tentang rokok, mengesankan bahwa rokok adalah produk normal. Iklan rokok menciptakan kesan bahwa penggunaan tembakau adalah sesuatu yang baik dan biasa, bahkan hebat. Iklan rokok menampilkan penyesatan informasi yang meremehkan dampak kesehatan. TV juga kerap kali menampilkan isi siaran yang merupakan strategi promosi produsen rokok (berbentuk siaran olahraga, siaran budaya, iklan layanan masyarakat, dsb).
Disamping itu, Iklan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi anak untuk merokok. Berbagai penelitian menunjukkan terpaan iklan dan promosi rokok sejak usia dini pada anak meningkatkan persepsi positif akan rokok, keinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti. Penelitian Komnas Perlindungan Anak 2013 menunjukkan iklan rokok di TV adalah iklan yang paling menarik perhatian.
Terakhir, UU Kesehatan menyatakan tembakau dan produk yang mengandung tembakau adalah termasuk zat adiktif. Seharusnya, zat adiktif tidak boleh dipromosikan, sebagaimana dinyatakan dalam UU Penyiaran Pasal 46 Ayat (3) huruf b.
Ketua Lentera Anak Indonesia, Lisda Sundari menyatakan, iklan bahaya rokok di TV diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada khalayak, terutama anak dan remaja. “Agar bukan saja menyadari tentang dampak negatif rokok bagi kesehatan, tetapi juga agar mereka kritis terhadap iklan dan promosi rokok yang sangat menyesatkan, yang selama ini sebenarnya diwadahi oleh stasiun TV. Kami harapkan penayangan iklan tersebut adalah wujud tanggung jawab sosial TV,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved