Ketidak-sukaan Partai Golkar akan keberadaaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) semakin mengemuka. Bahkan pada 2011 ini, Fraksi Partai Golongan Karya punya misi politik khusus untuk menjegal Satgas. Mereka akan menggalang hak interpelasi untuk mempertanyakan keberadaan Satgas PMH ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Rencana Fraksi Golkar itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. Dia menilai lembaga yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 2009 itu, dalam kenyataannya justru memiliki wewenang yang tumpang tindih dengan aparat penegak hukum.
"Kita akan melakukan interpelasi. Mempertanyakan tumpang tindih upaya penegakan hukum. Padahal, ada aparatur yang resmi dibentuk UU," ujar Aziz, Minggu (02/01).
Aziz berkeyakinan, keberadaan Satgas secara tidak langsung membuat aparat penegak hukum terbelenggu dalam menegakkan hukum. Lebih jauh lagi, Aziz menilai Presiden melalui Keppres itu telah mereduksi penegakan hukum yang berdasar asas independen.
“Bagaimana dengan produk hukum berupa Keppres bisa mengawasi aparat penegak hukum yang dibentuk berdasar UU. Keppres itu jauh dari UU," jelasnya.
Rencana interpelasi ini, tidak main-main. Aziz menyatakan, partainya akan menggulirkan ide politik itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera setelah berakhirnya masa reses pada pekan ini. "Segera setelah masa reses pada bulan Januari. Kita akan gagas interpelasi itu," ujar dia.
Aziz mengatakan, beberapa partai akan mendukung interpelasi ini, salah satunya dari kubu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding. Pihaknya mendukung langkah Golkar tersebut lantaran aksi Satgas yang telah memasuki ranah penegakan hukum di Tanah Air.
“Yang diberikan kewenangan untuk pro justicia ini diatur melalui Undang-Undang, dan konstitusi adalah kepolisian, kejaksaan dan KPK. Sementara Satgas dibentuk Keppres, yang justru terlalu banyak memasuki persoalan pro justicia," ujar dia.
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menambahkan, campur tangan Satgas terlihat saat mengumpulkan institusi penegak hukum dalam gelar perkara institusi kepolisian, dan kejaksaan. "Ketika ini dibiarkan ini merusak sistem dan tatanan hukum yang ada. Kita harus taat aturan, konstitusi dan UU," kata Sudding.
Sudding menuding keberadaan Satgas justru digunakan untuk kepentingan elit kekuasaan, termasuk dalam hal ini adalah elit-elit SBY dan maupun istana. Dia menyebut hal itu sebagai pola yang dilakukan SBY untuk melakukan penyanderaan terhadap lawan-lawan politik, termasuk kasus Gayus.
Sudding juga menuding, pengakuan Gayus yang mengaitkan perusahaan Aburizal Bakrie, diarahkan Satgas. “Saya kira ini lebih condong kepada kepentingan politik.”
Sekadar catatan, Satgas PMH didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 2009. Satgas PMH bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi dan pemantauan agar upaya pemberantasan mafia hukum dapat berjalan efektif.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PMH berwenang untuk pertama, bekerjasama dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Organisasi Profesi Advokat, Organisasi Profesi Notaris, Organisasi Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan lembaga negara lainnya dalam upaya pemberantasan mafia hukum,
Kedua, melakukan penelaahan dan penelitian serta hal-hal lain yang dianggap perlu guna memperoleh segala informasi yang diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved