Surat inisiatif soal usulan hak angket terkait status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan di sidang paripurna DPR Kamis (23/01) siang. Tapi, langkah lanjutan atas hak angket terhadap pemerintah Ahok tersebut tidak langsung dibahas dalam sidang kali ini.
Inisiatif tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/02). Surat tersebut dibacakan sekaligus dengan surat-surat masuk lainnya.
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Fadli.
Hak angket diinisiasi oleh 4 fraksi yakni Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. Angket ini muncul karena pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI meski sudah menjadi terdakwa. Sementara 6 fraksi partai-partai pendukung pemerintah minus PAN yakni PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan Hanura menolak angket ini.
Selain surat inisiatif hak angket, Fadli juga membacakan surat-surat masuk dari presiden. Seperti Supres tentang RUU Pengesahan Persetujuan Batas ZEE. Lalu Supres soal nama-nama calon anggota Bawaslu dan KPU. "Untuk surat-surat tersebut, sesuai dengan peraturan DPR RI no 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan bahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved