Yang satu ini, kembali diklaim Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman sebagai keluhan mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Benny mengatakan, mantan Kapolri itu pernah mengeluhkan soal Undang-Undang Perpajakan. UU itu menyulitkan polisi untuk mengungkap kasus mafia pajak.
Cerita tentang keluhan BHD itu diceritakan kembali oleh Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Selasa (11/01). “Saya pernah menanyakan BHD apa hambatannya. Dan dia mengatakan, UU Perpajakan tidak memberikan peluang polisi untuk melakukan penyelidikan.”
Dikatakan Benny, BHD menyebut, yanmg dibolehkan dalam UU Perpajakan untuk menyidik adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). “PPNS nggak efektif," ujar Benny menirukan BHD.
Benny menjelaskan, atasan PNS itu adalah para pejabat eselon I seperti Dirjen. PPNS pun tak selalu bisa bekerja sama dengan polisi. Polisi bisa masuk jika ada kasus yang terkuak. "Tapi itu represif, kalau ada kasus. Kalau nggak ya nggak toh. Lemah sekali problem penegak hukum di Indonesia," ujar Benny.
Jadi, yang harus didorong adalah revisi UU Perpajakan. Supaya penegak hukum bisa turut menyelidiki kasus kejahatan pajak. "Mafia pajak, adalah masalah permainan perpajakan. Dan itu di luar otoritas polisi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Benny menjelaskan pernyataannya terdahulu yang menyebut bahwa BHD mengungkapkan bila kasus Gayus diusut akan menggoncangkan Republik Indonesia. Diterangkan Benny, yang dia maksudkan adalah dampaknya bisa sistemik. Tapi itu bukan berarti polisi takut mengusutnya. "Artinya, melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kekuatan politik. Itu disampaikan untuk menunjukkan, betapa sulitnya kasus Gayus dibuka.”
Benny menerangkan, maksudnya untuk menggambarkan ada kerumitan mafia pajak terhadap kasus Gayus. “Tidak ada ketakutan, hanya disampaikan betapa rumit kasus Gayus memiliki dampak sistemik ke belakang, ke depan, horisontal dan vertikal," jelas politisi dari Partai Demokrat ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved