Kejaksaan Agung telah menerima 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan vaksin palsu dari penyidik Bareskrim Polri. Dari 4 SPDP tersebut, terdapat 25 tersangka yang ditetapkan Bareskrim.
“Kami telah menerima empat SPDP tertanggal 23 Juni 2016. Jumlah tersangka sebanyak 25 orang,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Rum kepada pers, Jakarta, Rabu (31/08).
Dijelaskan, seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan vaksin tanpa izin edar atau tidak memenuhi persyaratakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Rum menerangkan, selanjutnya Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara baik syarat formil maupun materil.
Rum merincikan, 4 SPDP itu. Pertama, SPDP Nomor R-96/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka berinisial S, IS, S, MF, J, dan AK.
Kedua, SPDP Nomor R-97/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka AP, S, T, dan H M.A.R.
Ketiga, SPDP Nomor R-99/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka N, S, KR, MEN, M.SM, IS, HM, dan DS.
Terakhir, SPDP Nomor: R-101/VI/2016/Ditipideksus dengan tersangka RA, HT, I, M, S, S, dan N.
© Copyright 2024, All Rights Reserved