Hari ini, Rabu (31/08), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, sebagai saksi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati termasuk saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang ini. Keduanya Sudah hadir di pengadilan Tipikor.
Selain keduanya, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga ikut menjadi saksi.
Sekedar informasi, Sanusi dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan, suap tersebut diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dalam perkara ini, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp45 miliar lebih. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
"Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah US$10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I nomor 23 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved