Penyidik Mabes Polri belum menyerah. Kendati Kejaksaan telah tiga kali mengembalikan berkas perkara video asusila terkait Nasril Ilham untuk dilengkapi, Polri akan berusaha. Penyidik bertekad untuk menyelesaikan berkas tersebut, menjelang masa penahanan penyanyi yang akrab disapa Ariel Peterpan itu berakhir.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, di Jakarta, Sabtu (16/10). “Penyidik akan tetap mengupayakan menyelesaikan berkas perkara Nazriel Ilham alias Ariel," tegas dia.
Dikatakan Marwoto, kepolisian masih menjerat Ariel dengan kasus tindak pidana asusila. Hingga saat ini berkas Ariel masih dalam status P-19. Pihaknya akan berupaya menyelesaikan pemberkasan Ariel sebelum masa penahanannya berakhir.
Sebelumnya, Polri telah meminta perpanjangan masa penahanan yang akan berakhir pada 22 Oktober mendatang. Marwoto menegaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jika masa penahanan Ariel telah memasuki batas akhir, maka dia harus bebas.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pemberkasan sekalipun masa penahanan Ariel berakhir. "Kalau pun dia bebas dari masa penahanan, kita tetap upayakan menyelesaikan pemberkasan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir SH menjelaskan berkas perkara Ariel, juga Cut Tari , dan juga Luna Maya dikembalikan untuk ketiga kalinya kepada penyidik Mabes Polri. Pasalnya, kasus ini ada perbuatan, tetapi tidak ada bukti. Sehingga, sulit untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan.
Jaksa meminta penyidik melengkapi bukti lokasi tempat kejadian perkara. Karena itu, Ariel dan Cut Tari bakal dikonfrontir, karena keterangan berbeda. Cut Tari mengakui ada perbuatan tersebut, namun lupa lokasi. Sementara Ariel membantah, apalagi mengetahui lokasi kejadian perkara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved